TINJAUAN SANKSI ADMINISTRASI KETERLAMBATAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

DOI:

https://doi.org/10.29062/mahardika.v20i1.299

Kata Kunci:

Fines, Sanction, Value added tax

Abstrak

One of the administrative sanctions in taxation in the form of fines is in Article 14 paragraph (4) of the General Provisions and Tax Procedures Act, which states that taxable entrepreneurs or Entrepreneurs who make tax invoices, but are not on time, are required to pay tax which is payable, subject to a fine of 2% of the tax base. The purpose of this paper is to review these provisions. The research method used is descriptive qualitative. The results of the study found that administrative sanctions are fines for the delay in making tax invoices even though the making is still in the current month. Fines are also sanctions imposed on violations by taxpayers in the form of errors or negligence related to the fulfillment of tax obligations which result from such violations generally do not harm the state. Based on the research, it was found that there was an assumption that the sanctions were deemed unfair so that it needed to be reviewed whether the tariff needed to be changed or with other solutions.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. 2020. Laporan Belanja Perpajakan 2018-2019. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kenentrian Keuangan.
Dupont, L dan Verstraeten, R. 1990. Handboek Belgisch Strafrecht. Leuven: Acco.
Flood, John dan Rowell, George. 2017. Tax Penalties. Inggris: Sweet and Maxwell.
Hadjon, Philipus M. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet.ketiga. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Kementrian Keuangan. 2019. Kemenkeu.go.id. Februari 25. Diakses pada 8 Januari, 2020. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/mengenal-rasio-pajak-indonesia/.
Ladjoma, Marcelino. 2020. Tinjauan Yuridis Sanksi Terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Pelanggaran Pajak. Manado: Universitas Sam Ratulangi.
Lynott, Dara. 2010. Administrative Sanctions (Online). Diakses pada 2 Juni, 2020. https://www.slideshare.net/DLynott/administrative-sanctions?from_action=save.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi.
Maulida, Rani. 2018. Fungsi APBN & Peran Pajak di Dalamnya (Online). Oktober 15. Diakses pada 9 Januari, 2020. https://www.online-pajak.com/fungsi-apbn.
Pajak.go.id. Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Administrasi. Diakses pada 10 Januari, 2020. https://www.pajak.go.id/id/pemeriksaan-pajak-dan-sanksi-administrasi.
Pratiknyo, Bambang. 2019. Ketentuan Faktur Pajak dan Persoalan Yuridisnya (Online). Diakses pada 2 Juni, 2020. https://news.ddtc.co.id/ketentuan-faktur-pajak-dan-persoalan-yuridisnya-17670?page_y=10401.904296875.
Rafinska, Kezia. 2019. Masa Berlaku Faktur Pajak: Dasar Hukum dan Konsekuensi (Online). Diakses pada 1 Juni, 2020. https://www.online-pajak.com/masa-berlaku-faktur-pajak.
Rahayu Kurnia, Siti. 2010. PERPAJAKAN INDONESIA : Konsep dan. Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sari, Annisa. 2018. Sanksi Administrasi Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
Orang Pribadi di Kota Padang. Sumatera: Soumatra Law Review.
Saeroji, Oji. 2017. Menakar Kadar Kepatuhan Wajib Pajak (Online). Januari 3. Diakses pada 10 Januari, 2020. https://www.pajak.go.id/id/artikel/menakar-kadar-kepatuhan-wajib-pajak.
Setiawan, Benny. 2016. Buku Praktik Pemotongan dan Pemungutan PPh. Bogor: Ghalia Indonesia.
Soemarso. 2007. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Susanto, Hari. 2019. Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: Suatu Pendekatan Komparasi. Semarang: Universitas Diponegoro.
Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika.
Tait, Alan. 1988. Value Added Tax : International Practice and Problems. Inggris: International Monetary Fund.
Widodo, A. dan P. A. Widyadnyana. 2015. E-Faktur : Satu Aplikasi Berbagai Manfaat (Online). Diakses pada 2 Juni, 2020. https://ortax.org/ortax/?mod=issue&page=show&id=68.
2. Dokumen Publik atau Peraturan Perundang-Undangan
Pengadilan Pajak. 2003. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.01760/PP/M.VI/99/2003 Tentang Gugatan Atas Sanksi Denda Pasal 14 Ayat (4) KUP dan Gugatan Atas Sanksi Bunga Pasal 9 Ayat (2a) KUP. Jakarta.
Kementerian Keuangan. 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 Tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-178/PJ/2018 Tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Jakarta: Sekretariat Negara.
United Kingdom. 1994. Value Added Tax Act. Inggris: Pemerintahan Inggris.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-09-18

Terbitan

Bagian

Articles