Analisa Penerapan Undang-Undang Pelayanan Publik Terhadap Kinerja Pegawai Di Kantor Kecamatan Balongbendo Sidoarjo – Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.29062/mahardika.v16i1.8Abstract
Setiap instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pelayanan publik kepada masyarakat wajib memenuhi peraturan perundangan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-Undang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Penerapan UU No.25/2009 sangat tergantung dari kompetensi pegawai dari masing masing instansi, yang meliputi pengetahuan, keterampilan serta perilaku saat melayani masyarakat. Metode yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana penerapan undang undang tersebut dilaksanakan, penulis menggunakan metode survei kepuasan masyarakat yang pelaksanaannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2014. tentang Pedoman Umum Penyusunan Suvei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif, Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan form survey yang dibagikan kepada 150 responden. Penentuan responden ini menggunakan teknik Accidental Sampling respondennya adalah Masyarakat di Kecamatan Balongbendo-Sidoarjo yang datang ke kantor kecamatan dan telah menerima pelayanan dari pegawai kecamatan. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan selama 30 hari kerja, didapatkan data bahwa kinerja pegawai kantor kecamatan balongbendo sidoarjo, masuk kategori “Baik†dengan nilai 79,79 dengan beberapa catatan/feedback yang berasal dari masyarakat yang harus segera diperbaiki.