MELAWAN BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (BEPS) DEMI MENYELAMATKAN PENERIMAAN NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29062/mahardika.v17i1.65Abstract
Praktik transfer pricing saat ini sangat meresahkan potensi penerimaan pajak sehingga mengakibatkan potensi pendapatan negara dari sektor pajak mengecil atau bahkan menghilang. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam mengatasi permasalahan digital ekonomi melalui Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dengan upaya memperkokoh peran regulasi pajak di Indonesia. Usaha meminimalkan beban pajak perusahaan multinasional yang kerap melakukan penghindaran pajak dengan memanfaatkan celah dan ketidaksesuaian peraturan pajak antarnegara dan menggeser keuntungannya ke lokasi lain dengan tarif pajak lebih rendah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan cara kajian literature dan deskripsi permasalahan. Hasil kajian menjelaskan bahwa terdapat dua pendekatan untuk mengukur BEPS agar mudah ditelusuri yaitu pendekatan makro dan mikro. Kemudahan akses data keuangan perusahaan dan ketersediaan data yang transparan diharapkan mampu menanggulangi praktik BEPS. Rencana aksi mengatasi gejolak praktik BEPS didasarkan pada tiga prinsip utama yaitu koheren, substansi, dan transparansi, yang salah satu tujuannya adalah dapat mengurangi praktik manipulasi transfer pricing dan penghindaran pajak. Ketentuan pendokumentasian transaksi afiliasi (transfer pricing documentation) dan juga penggunaan tiga pendekatan pendokumentasian, yaitu master file, local file, dan country diharapkan dapat mengatasi BEPS. Penerapan Advance Pricing Agreement dan Mutual Agreement Procedure secara intensif harus dilakukan agar praktik BEPS dapat teratasi antar negara.