PENERAPAN E-FILING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI INDONESIA TAHUN 2017
DOI:
https://doi.org/10.29062/mahardika.v16i3.50Abstract
Sistem Self assessment ditetapkan undang undang dalam penghitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban perpajakan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), Sedangkan Official assessment digunakan untuk menetapkan besaran pajak terutang jenis PPN dan PPh adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yakni dibawah Kementerian Keuangan tepatnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem Self assessment mengandung makna bahwa sepanjang tidak ada pemeriksaan maka apa yang disampaikan Wajib Pajak (WP) dalam SPT dianggap benar oleh DJP.
Jenis penelitian didalam penelitian ini adalah Eksplanasi Penelitian, yaitu penelitian komparatif (comparative research) untuk membandingkan penerapan atau implementasi e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak di Indonsia Tahun 2017.
Kepatuhan yang dimaksud adalah pemenuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Badan dan WP Orang Pribadi (OP). Kepatuhan yang diukur adalah rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dengan membandingkan antara jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Dan OP (tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh).